x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Janji Nikah Tak Hapus Pidana! Oknum Dai di Pamekasan Tetap Diseret ke Pengadilan Kasus Kekerasan Seksual

Avatar Redaksi

Info Publik

PAMEKASAN – ALDERA NEWS

 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dai di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tetap berlanjut ke ranah hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku. Aparat kepolisian memastikan bahwa perkara ini tidak dapat dihentikan, mengingat penanganannya mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Terduga pelaku berinisial MS diketahui berjanji akan menikahi korban berinisial SU sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, kedua pihak disebut telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

 

Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa korban sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Upaya itu dilakukan setelah adanya komunikasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

 

“Memang ada upaya perdamaian dan pelapor sempat ingin mencabut laporan. Tapi proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujar Yoyok, Senin (6/4/2026).

 

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk menikah yang direncanakan pada 17 April 2026 tidak berpengaruh terhadap jalannya proses hukum. Dalam kasus kekerasan seksual, penyelesaian tidak bisa dilakukan melalui restorative justice.

 

“Kalau ingin berdamai silakan, tapi penyelesaiannya tetap di pengadilan. Kami hanya menjalankan undang-undang. Dalam TPKS, kasus seperti ini tidak bisa dihentikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yoyok menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026). Hal ini menandakan bahwa kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.

 

Terkait status penahanan, pihak kepolisian memutuskan tidak menahan tersangka selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

“Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melanggar aturan. Jadi tidak kami lakukan penahanan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun dalam kasus ini, tersangka hanya satu kali tidak hadir karena alasan sakit.

 

“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak menahan yang bersangkutan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mansurrowi, membenarkan bahwa pihak terduga pelaku telah mendatangi keluarga korban dan menyatakan keseriusannya untuk menikahi korban.

 

“Keduanya sudah berdamai. Dalam waktu dekat akan dilakukan resepsi pernikahan,” ujarnya.

 

Meski demikian, pihak korban menyadari bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan. Upaya damai yang telah dicapai akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan nantinya.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban SU yang mengaku mengalami kekerasan seksual di salah satu homestay di wilayah Kabupaten Pamekasan pada Maret 2023. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penyidikan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...