SURABAYA | ALDERA NEWS — Upaya memastikan pemenuhan hak-hak dasar serta kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum terus diperkuat di Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi untuk mencegah terjadinya overstay, yakni kondisi ketika seseorang masih menjalani penahanan setelah masa penahanan atau hukuman yang seharusnya berakhir. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, hadir langsung mendampingi jajaran pelayanan tahanan dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay yang digelar di Wyndham Surabaya City Centre, Rabu (26/8/2026).
Rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut mempertemukan berbagai unsur penegak hukum dan pemasyarakatan, mulai dari Rutan, Lapas, Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan sekaligus mengintegrasikan data tahanan secara akurat. Pencocokan data dilakukan agar setiap tahanan memiliki kejelasan mengenai status hukum, masa penahanan, serta proses perkara yang sedang dijalani.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan data, dan kepastian hukum.
Dengan adanya data yang terintegrasi dan terus diperbarui, potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun keterlambatan dalam proses pembebasan dapat ditekan.
Selain memberikan kepastian hukum bagi warga binaan dan tahanan, pembenahan tersebut diharapkan turut membantu mengurai persoalan penumpukan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Rutan Kelas I Surabaya optimistis penguatan koordinasi antarinstansi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Terlebih, setiap proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat.
Sinergi ini menjadi bukti bahwa penanganan persoalan overstay tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan koordinasi yang solid antara seluruh aparat penegak hukum agar kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan secara adil dan bertanggung jawab.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam dan Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi