LAMONGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri yang menikah secara siri dan diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 7,8 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Mul (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, serta istrinya KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Harianto, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Lamongan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.
Berawal dari Transaksi Sistem Ranjau
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Dalam penyelidikan itu, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalan. JP diamankan setelah diduga tertangkap saat membeli sabu melalui sistem ranjau di kawasan Desa Soko, Kecamatan Tikung.
JP kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman informasi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pasangan suami istri siri yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Gresik.
Digerebek di Rumah
Pengejaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil menggerebek dan mengamankan Mul bersama KJL di sebuah rumah yang berada di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balong Panggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan kantong plastik klip berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu alat serok yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, isolasi putih, serta beberapa plastik bekas pembungkus sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Kembangkan Jaringan
Saat ini, Mul dan KJL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan. Keduanya masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, sekaligus menelusuri asal-usul barang haram yang beredar di wilayah Lamongan dan Gresik.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Jaringan yang bergerak secara tertutup, termasuk menggunakan pola transaksi sistem ranjau, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi