BLITAR — Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Blitar Raya kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sembilan lokasi berbeda. Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran berbagai jenis barang terlarang.
Para pelaku diduga memiliki peran dalam peredaran sabu, pil ekstasi, hingga pil Dobel L. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara beberapa lainnya diduga baru terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan selama operasi tersebut juga menghasilkan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sekitar 84,8 gram sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat total 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika dan obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius yang harus terus ditekan.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pengedar, serta pengembangan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan mengungkap belasan perkara dalam satu rangkaian operasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah Blitar Raya agar tidak menjadi tempat aman bagi peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi