GRESIK — Upaya dua pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus permen akhirnya terbongkar. Keduanya diringkus polisi setelah kedapatan membawa paket kristal putih yang diduga sabu dan menyimpannya di dasbor sepeda motor.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, serta HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme.
Keduanya diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik pada Selasa malam, 1 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya menemukan YI yang sedang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas kemudian menghentikan YI dan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya serta sepeda motor yang digunakan.
Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram.
Yang menarik, paket tersebut tidak diletakkan secara terbuka. YI diduga menyembunyikannya di dalam bekas bungkus permen yang ditempatkan pada bagian dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE.
Cara penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar paket narkotika tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan.
Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan YI. Petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Dari pengembangan tersebut, YI mengaku bahwa paket yang ditemukan polisi sebelumnya diambil bersama rekannya, yakni HJN.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HJN tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kristal putih diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu.
Kedua telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk menunjang komunikasi maupun aktivitas transaksi narkotika.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk berbagai modus penyimpanan yang digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi