OGAN ILIR, ALDERA NEWS — Usia senja tak membuat seorang pria berinisial S, 60 tahun, luput dari jeratan hukum. Warga Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, itu diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba bergerak menuju lokasi.
Petugas akhirnya mengamankan S di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan tersangka maupun sejumlah tempat tertutup di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Jika ditotal, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2,63 gram.
Tak berhenti pada barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut di antaranya tujuh plastik klip bening kecil kosong, satu wadah, satu alat hisap sabu atau bong, dua pirek kaca, satu sekop plastik warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu.
S dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Perangi Peredaran Narkotika
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas narkotika yang selama ini dapat berlangsung secara tersembunyi.
Ia memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ahmad juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Senada, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriyanti, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja personel Satresnarkoba yang terus melakukan pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara profesional.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur A.Md., Kep., S.H., menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.
Menurutnya, kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada aparat dapat membantu polisi bergerak lebih cepat sebelum aktivitas peredaran narkoba semakin meluas.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi terus dilakukan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan langkah penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi