SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Surabaya.
Seorang pemuda berinisial Z (26) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menangkap Z di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tembakau sintetis. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos tersangka.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Jika ditotal, berat netto tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu bendel klip kosong dan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN. Nama tersebut, berdasarkan dokumen kepolisian, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut diduga diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali.
Z mengaku menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Dalam sehari, tersangka mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian.
Dari setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu. Selain memperoleh uang, tersangka juga diduga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari barang yang diberikan oleh FARHAN.
Kepada petugas, Z mengaku mengedarkan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga diduga memanfaatkan sebagian barang yang diperolehnya untuk digunakan sendiri.
Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Sementara itu, FARHAN yang disebut sebagai pihak yang memasok barang kepada Z masih dalam pengejaran. Polisi terus memburu keberadaan yang bersangkutan untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran tembakau sintetis tersebut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jaringan pemasok sekaligus memutus jalur peredaran narkotika yang diduga menyasar wilayah Surabaya.
ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi