GARUT | ALDERA NEWS – Jajaran Polres Garut mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan polisi.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah seorang perempuan berinisial SN, yang disebut masih berstatus mama muda. Ia diduga berperan sebagai bandar sabu di wilayah Garut Selatan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, SN ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Pameungpeuk. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Garut Selatan.
"Tersangka SN ini diamankan di wilayah Pameungpeuk oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Garut," ujar Niko, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, SN sebelumnya telah masuk dalam radar penyelidikan petugas. Polisi menduga perempuan tersebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu dan bertindak sebagai bandar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SN. Dalam pemeriksaan awal, polisi hanya menemukan barang bukti sabu dalam jumlah relatif sedikit.
Namun, kecurigaan petugas muncul setelah melihat sebuah truk mainan yang berada di dalam rumah. Polisi kemudian memeriksa dan membongkar bagian mainan tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan di dalam truk mainan tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel kami curiga terhadap satu truk mainan yang ada di dalam rumah. Ketika dibongkar, ternyata barang buktinya disimpan di mobil mainan itu," ungkap Niko.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 19,79 gram sabu dari tangan SN. Kepada penyidik, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"SN ini dia bertindak sebagai bandar," tegas Niko.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap fakta lain. SN diketahui merupakan istri dari seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Suaminya sendiri, sudah mendekam di Lapas terkait perkara yang sama. Kepemilikan sabu," kata Niko.
Tidak berhenti pada kasus SN, dalam operasi selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Garut juga mengungkap sejumlah kasus lain dengan total 16 tersangka.
Dari 12 perkara yang berhasil dibongkar, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah cukup besar.
Total barang bukti yang disita terdiri dari 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja, serta 15.665 butir obat keras tertentu (OKT).
"Sebanyak 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja dan OKT sebanyak 15.665 butir," ungkap Niko.
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi memastikan setiap tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Dari sejumlah perkara yang diungkap, para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ancaman hukuman pidana penjara yang paling tinggi adalah seumur hidup," pungkas Niko.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi